Ormas
POB bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup
dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
dan
h. mewujudkan tujuan negara
Ormas POB berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan
organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan
organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ormas POB memiliki lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota
Ormas POB berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan
terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang
Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan
organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta,
Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan
organisasi.
Ormas POB berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta
memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.