DASAR

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi
manusia. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi
dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan
segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas
merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya
Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Ormas lain yang
didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Peran dan rekam jejak
Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut
mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting
bagi perjalanan bangsa dan negara.
Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan
membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertumbuhan
jumlah Ormas, sebaran dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan
demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab Ormas untuk
berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam
pembangunan memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem
pengelolaan Ormas yang memenuhi kaidah Ormas yang sehat sebagai
organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan
akuntabel.