Badan Hukum POB Didirikan Dengan Memenuhi Persyaratan :
1.
Akta Pendirian Yang
Dikeluarkan Oleh Notaris Yang Memuat AD Dan ART;
2.
Program Kerja;
3.
Sumber Pendanaan;
4.
Surat Keterangan
Domisili;
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Atas Nama Perkumpulan; Dan
6.
Surat Pernyataan Tidak
Sedang Dalam Sengketa Kepengurusan Atau Dalam Perkara Di Pengadilan.
7.
Pengesahan Sebagai Badan
Hukum Pesatuan Orang Betawi Dilakukan Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
8. Pengesahan Sebagai Badan Hukum Pesatuan Orang Betawi Sebagaimana Dimaksud Dilakukan Setelah Meminta Pertimbangan Dari Instansi Terkait.