BADAN HUKUM POB

Badan Hukum POB Didirikan Dengan Memenuhi Persyaratan :

1.      Akta Pendirian Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Yang Memuat AD Dan ART;

2.      Program Kerja;

3.      Sumber Pendanaan;

4.      Surat Keterangan Domisili; 

5.      Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama Perkumpulan; Dan

6.      Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Sengketa Kepengurusan Atau Dalam Perkara Di Pengadilan.

7.      Pengesahan Sebagai Badan Hukum Pesatuan Orang Betawi Dilakukan Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

8.      Pengesahan Sebagai Badan Hukum Pesatuan Orang Betawi Sebagaimana Dimaksud Dilakukan Setelah Meminta Pertimbangan Dari Instansi Terkait.